Pasal 774
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Kawasan I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 773, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perlindungan warga
dan badan hukum INDONESIA di luar negeri termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, dan pengawasan kekonsuleran, dan pengembangan kerja sama bilateral di kawasan Asia Tenggara dan kawasan Amerika Utara; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan warga
dan badan hukum INDONESIA di luar negeri termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, dan pengawasan kekonsuleran, dan pengembangan kerja sama bilateral di kawasan Asia Tenggara dan kawasan
Amerika Utara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, dan pengawasan kekonsuleran, dan pengembangan kerja sama bilateral di kawasan Asia Tenggara dan kawasan Amerika Utara; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, dan pengawasan kekonsuleran, dan pengembangan kerja sama bilateral di kawasan Asia Tenggara dan kawasan Amerika Utara; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, dan pengawasan kekonsuleran, dan pengembangan kerja sama bilateral di kawasan Asia Tenggara dan kawasan Amerika Utara.
