PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 773
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Kawasan I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 772 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan warga negara INDONESIA dan badan hukum INDONESIA di luar negeri termasuk pemberian bantuan hukum, pemberian bantuan kemanusiaan dan sosial, pemberian fasilitasi pemulangan, pengawasan kekonsuleran, dan pengembangan kerja sama bilateral di kawasan Asia Tenggara dan kawasan Amerika Utara.
