PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 775
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Kawasan I, terdiri atas: a. Seksi Malaysia I; b. Seksi Malaysia II; c. Seksi Amerika Utara dan Asia Tenggara NonMalaysia; dan d. Seksi Pengembangan Kebijakan dan Kerja Sama Bilateral Kawasan I.
