Pasal 77
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi Kementerian dan Perwakilan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76, menyelenggarakan fungsi: a. b. penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis, penelaahan, dan pelaksanaan pengembangan sistem kerja dan prosedur kerja serta proses bisnis Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; pengelolaan data dan dokumen terkait dengan program perencanaan kinerja, evaluasi kinerja, anggaran,
c. d. kelembagaan, dan ketatalaksanaan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis, perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
