PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 76
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Tata Laksana dan Reformasi Birokrasi Kementerian dan Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatalaksanaan dan penyiapan koordinasi perencanaan, pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
