Pasal 75
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) (2) (3) Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Anggaran Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis, penelaahan perencanaan, penyusunan, usulan revisi, monitoring, dan evaluasi anggaran, serta usulan standar biaya untuk Wilayah I yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan dan Tengah, Perutusan Tetap Republik INDONESIA untuk ASEAN, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Anggaran Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis, penelaahan perencanaan, penyusunan, usulan revisi, monitoring, dan evaluasi anggaran, serta usulan standar biaya untuk Wilayah II yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Eropa Barat dan Selatan, Eropa Utara dan Tengah, Eropa Timur, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral, dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Anggaran Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis, penelaahan perencanaan, penyusunan, usulan revisi, monitoring, dan evaluasi anggaran, serta usulan standar biaya untuk Wilayah III
(4) yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Afrika dan Timur Tengah, serta unit organisasi Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Anggaran Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis, penelaahan perencanaan, penyusunan, usulan revisi, monitoring, dan evaluasi anggaran, serta usulan standar biaya untuk Wilayah IV yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Pasifik, Amerika Utara dan Tengah, Amerika Selatan dan Karibia, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan, dan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional.
