PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 74
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan dan Evaluasi Anggaran Kementerian dan Perwakilan, terdiri atas: a. b. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Anggaran Wilayah I; Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Anggaran Wilayah II;
c. d. Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Anggaran Wilayah III; dan Subbagian Perencanaan dan Evaluasi Anggaran Wilayah IV.
