Pasal 73
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perencanaan dan Evaluasi Anggaran Kementerian dan Perwakilan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis, penelaahan perencanaan, penyusunan, usulan revisi, monitoring, dan evaluasi anggaran, serta usulan standar biaya untuk Wilayah I yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan dan Tengah, Perutusan Tetap Republik INDONESIA untuk ASEAN, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan;
b. c. d. penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis, penelaahan perencanaan, penyusunan, usulan revisi, monitoring, dan evaluasi anggaran, serta usulan standar biaya untuk Wilayah II yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Eropa Barat dan Selatan, Eropa Utara dan Tengah, Eropa Timur, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral, dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional; penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis, penelaahan perencanaan, penyusunan, usulan revisi, monitoring, dan evaluasi anggaran, serta usulan standar biaya untuk Wilayah III yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Afrika dan Timur Tengah, serta unit organisasi Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal; dan penyiapan bahan koordinasi, bimbingan teknis, penelaahan perencanaan, penyusunan, usulan revisi, monitoring, dan evaluasi anggaran, serta usulan standar biaya untuk Wilayah IV yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Pasifik, Amerika Utara dan Tengah, Amerika Selatan dan Karibia, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan, dan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional.
