PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 767
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Barang, terdiri atas: a. Seksi Barang Wilayah Asia Pasifik dan Afrika dan
Organisasi Internasional PBB; dan b. Seksi Barang Wilayah Amerika dan Eropa.
