Pasal 768
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Barang Wilayah Asia Pasifik dan Afrika dan Organisasi Internasional PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas diplomatik mengenai pemasukan dan pengeluaran barang milik Perwakilan negara asing beserta pejabat dan keluarganya untuk wilayah Asia Pasifik dan Afrika dan organisasi internasional PBB, dan evaluasi fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Asia Pasifik dan Afrika dan organisasi internasional PBB. (2) Seksi Barang Wilayah Amerika dan Eropa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 767 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas diplomatik mengenai pemasukan dan pengeluaran barang milik Perwakilan negara asing beserta pejabat dan keluarganya untuk wilayah Amerika dan Eropa, dan evaluasi fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Amerika dan Eropa.
