Pasal 766
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Barang dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitas diplomatik mengenai monitoring dan perizinan terhadap fasilitas barang, minuman keras dan kantong
diplomatik milik Perwakilan negara asing beserta pejabatnya, serta evaluasi fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan
di negara akreditasi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas diplomatik mengenai monitoring dan perizinan terhadap fasilitas barang, minuman keras dan kantong diplomatik milik Perwakilan negara asing beserta pejabatnya, serta evaluasi fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara akreditasi; c. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang fasilitas diplomatik mengenai monitoring dan perizinan terhadap fasilitas barang, minuman keras dan kantong diplomatik milik Perwakilan negara asing beserta pejabatnya, serta evaluasi fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan
di negara akreditasi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitas diplomatik mengenai monitoring dan perizinan terhadap fasilitas barang, minuman keras dan kantong diplomatik milik Perwakilan negara asing beserta pejabatnya, serta evaluasi fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan
di negara akreditasi; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitas diplomatik mengenai monitoring dan perizinan terhadap fasilitas barang, minuman keras dan kantong diplomatik milik Perwakilan negara asing beserta pejabatnya, serta evaluasi fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan
di negara akreditasi.
