PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 765
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 748 huruf e mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas diplomatik mengenai monitoring dan perizinan terhadap fasilitas barang, minuman keras dan kantong diplomatik milik Perwakilan negara asing beserta pejabatnya, serta evaluasi fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara akreditasi.
