Pasal 764
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas diplomatik mengenai perizinan terhadap pembelian, penjualan dan penyewaan properti, dan perizinan renovasi bangunan bagi Perwakilan negara asing dan organisasi internasional. (2) Seksi Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas diplomatik mengenai perizinan penggunaan pesawat pemancar, frekuensi radio, izin penggunaan senjata api untuk tamu Negara,
analisis program pelaksanaan kebijakan, standardisasi teknis, dan rekomendasi di bidang fasilitas diplomatik kepada Perwakilan negara asing dan organisasi internasional. (3) Seksi Monitoring Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas diplomatik mengenai monitoring atas pemberian fasilitas diplomatik kepada Perwakilan negara asing dan organisasi internasional, pengaduan dan gangguan keamanan terhadap Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional, analisis program pelaksanaan kebijakan, standardisasi teknis, dan rekomendasi di bidang fasilitas diplomatik kepada Perwakilan Negara Asing dan Organisasi Internasional.
