PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 761
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Perizinan, Bangunan dan Monitoring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 748 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas diplomatik mengenai monitoring dan analisis terhadap pemberian fasilitas diplomatik dan perizinan penggunaan pesawat pemancar, frekuensi radio, izin penggunaan senjata api untuk tamu negara, pengawasan terhadap pembelian dan penjualan properti, dan perizinan renovasi bangunan Perwakilan negara asing dan organisasi internasional.
