Pasal 760
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Pendaftaran dan Kartu Tanda Pengenal Wilayah Asia Pasifik dan Afrika dan ASEAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas diplomatik mengenai pendaftaran, penerbitan kartu tanda pengenal (Kartu ID), dan penerbitan surat rekomendasi Permohonan Pas Bandara dan Pelabuhan bagi Kantor dan pejabat Perwakilan negara asing pada wilayah Asia, Pasifik dan Afrika, Perwakilan Tetap ASEAN, Misi Diplomatik ASEAN, dan Sekretariat ASEAN, dan pelaksanaan evaluasi terhadap fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Asia Pasifik dan Afrika. (2) Seksi Pendaftaran dan Kartu Tanda Pengenal Wilayah Amerika dan Eropa dan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas diplomatik mengenai pendaftaran, penerbitan kartu tanda pengenal (Kartu ID), dan penerbitan surat rekomendasi Permohonan Pas
Bandara dan Pelabuhan bagi Kantor dan pejabat Perwakilan negara asing pada wilayah Amerika dan Eropa, organisasi internasional PBB dan nonPBB, dan pelaksanaan evaluasi terhadap fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan
di wilayah Amerika dan Eropa. (3) Seksi Kunjungan Daerah dan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas diplomatik mengenai izin kunjungan daerah bagi Perwakilan negara asing dan organisasi internasional, akreditasi Kantor Perwakilan, dan akreditasi pejabat Perwakilan negara asing dan organisasi internasional termasuk pengangkatan Konsul Jenderal, Konsul, Atase Pertahanan, Atase Teknis, Konsul Jenderal Kehormatan, dan Konsul Kehormatan negara asing untuk INDONESIA.
