PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 759
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Pendaftaran, Fasilitas Kunjungan Daerah dan Akreditasi, terdiri atas: a. Seksi Pendaftaran dan Kartu Tanda Pengenal Wilayah Asia Pasifik dan Afrika dan ASEAN; b. Seksi Pendaftaran dan Kartu Tanda Pengenal Wilayah Amerika dan Eropa dan Organisasi Internasional; dan c. Seksi Fasilitas Kunjungan Daerah dan Akreditasi.
