Pasal 758
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Pendaftaran, Fasilitas Kunjungan Daerah dan Akreditasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 757, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitas diplomatik mengenai pendaftaran, fasilitas kunjungan daerah, status akreditasi, penerbitan kartu tanda pengenal (Kartu ID), dan penerbitan surat rekomendasi Permohonan Pas Bandara dan Pelabuhan bagi Kantor dan pejabat Perwakilan negara asing dan organisasi internasional di INDONESIA, serta pelaksanaan evaluasi terhadap fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara akreditasi; b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas diplomatik mengenai pendaftaran, fasilitas kunjungan daerah, status akreditasi, penerbitan kartu tanda pengenal (Kartu ID), dan penerbitan surat rekomendasi Permohonan Pas Bandara dan Pelabuhan bagi Kantor dan pejabat Perwakilan negara asing dan
organisasi internasional di INDONESIA, serta pelaksanaan evaluasi terhadap fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara akreditasi; c. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang fasilitas diplomatik mengenai pendaftaran, fasilitas kunjungan daerah, status akreditasi, dan penerbitan kartu tanda pengenal (Kartu ID), penerbitan surat rekomendasi Permohonan Pas Bandara dan Pelabuhan bagi Kantor dan pejabat Perwakilan negara asing dan organisasi internasional di INDONESIA, serta pelaksanaan evaluasi terhadap fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara akreditasi; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitas diplomatik mengenai pendaftaran, fasilitas kunjungan daerah, status akreditasi, penerbitan kartu tanda pengenal (Kartu ID), dan penerbitan surat rekomendasi Permohonan Pas Bandara dan Pelabuhan bagi Kantor dan pejabat Perwakilan negara asing dan organisasi internasional di INDONESIA, serta pelaksanaan evaluasi terhadap fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan
di negara akreditasi; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas diplomatik mengenai pendaftaran, fasilitas kunjungan daerah, status akreditasi, penerbitan kartu tanda pengenal (Kartu ID), dan penerbitan surat rekomendasi Permohonan Pas Bandara dan Pelabuhan bagi Kantor dan pejabat Perwakilan negara asing dan organisasi internasional di INDONESIA, serta pelaksanaan evaluasi terhadap fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan
di negara akreditasi.
