PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 757
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Pendaftaran, Fasilitas Kunjungan Daerah dan Akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 748 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas diplomatik mengenai pendaftaran, fasilitas kunjungan daerah, status akreditasi, penerbitan kartu tanda pengenal (Kartu ID), dan penerbitan surat rekomendasi Permohonan Pas Bandara dan Pelabuhan bagi Kantor dan pejabat Perwakilan negara asing dan organisasi internasional di INDONESIA, serta pelaksanaan evaluasi terhadap fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara akreditasi.
