Pasal 756
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Perpajakan Wilayah Asia Pasifik dan Afrika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas diplomatik mengenai pemberian fasilitas perpajakan bagi Perwakilan negara asing wilayah Asia Pasifik dan Afrika dan fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan
di wilayah Asia Pasifik dan Afrika. (2) Seksi Perpajakan Wilayah Amerika dan Eropa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas diplomatik mengenai pemberian fasilitas perpajakan bagi Perwakilan negara asing wilayah Amerika dan Eropa dan fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan
di wilayah Amerika dan Eropa. (3) Seksi Perpajakan Organisasi Internasional dan Pengendalian Asas Resiprositas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas diplomatik mengenai pemberian fasilitas perpajakan bagi organisasi internasional yang disetarakan dengan Perwakilan negara asing, fasilitas diplomatik yang diberikan bagi Kantor nonKedutaan/Konsulat Jenderal/Konsulat dan organisasi internasional di INDONESIA, dan pendataan penyeimbangan seluruh
fasilitas berdasarkan asas resiprositas antara Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah negara sahabat.
