PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 755
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Perpajakan dan Pengendalian Asas Resiprositas, terdiri atas: a. Seksi Perpajakan Wilayah Asia Pasifik dan Afrika; b. Seksi Perpajakan Wilayah Amerika dan Eropa; dan c. Seksi Perpajakan Organisasi Internasional dan Pengendalian Asas Resiprositas.
