Pasal 754
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Perpajakan dan Pengendalian Asas Resiprositas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 753, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang fasilitas diplomatik mengenai pemberian fasilitas perpajakan bagi Perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang disetarakan dengan Perwakilan negara asing, serta evaluasi fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan
di negara akreditasi dan fasilitas diplomatik yang dapat diberikan bagi Perwakilan negara asing, Kantor nonKedutaan/Konsulat Jenderal/Konsulat, dan organisasi internasional di INDONESIA; b. pelaksana kebijakan pelaksanaan di bidang fasilitas diplomatik mengenai pemberian fasilitas perpajakan bagi Perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang disetarakan dengan Perwakilan negara asing, serta evaluasi fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan
di negara akreditasi dan fasilitas diplomatik yang dapat diberikan bagi Perwakilan negara asing, Kantor nonKedutaan/Konsulat Jenderal/Konsulat, dan organisasi internasional di INDONESIA; c. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang fasilitas diplomatik mengenai pemberian fasilitas perpajakan bagi Perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang disetarakan dengan Perwakilan negara asing, serta evaluasi fasilitas yang diberikan
kepada Perwakilan
di negara akreditasi dan fasilitas diplomatik yang dapat diberikan bagi Perwakilan negara asing, Kantor nonKedutaan/Konsulat Jenderal/Konsulat, dan organisasi internasional di INDONESIA; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitas diplomatik mengenai pemberian fasilitas perpajakan bagi Perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang disetarakan dengan Perwakilan negara asing, serta evaluasi fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara akreditasi dan fasilitas diplomatik yang dapat diberikan bagi Perwakilan negara asing, Kantor nonKedutaan/Konsulat Jenderal/Konsulat, dan organisasi internasional di INDONESIA; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas diplomatik mengenai pemberian fasilitas perpajakan bagi Perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang disetarakan dengan Perwakilan negara asing, serta evaluasi fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan
di negara akreditasi dan fasilitas diplomatik yang dapat diberikan bagi Perwakilan negara asing, Kantor nonKedutaan/Konsulat Jenderal/Konsulat, dan organisasi internasional di INDONESIA.
