PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 753
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Perpajakan dan Pengendalian Asas Resiprositas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 748 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas diplomatik mengenai pemberian fasilitas perpajakan bagi Perwakilan negara asing dan organisasi internasional yang disetarakan dengan Perwakilan
negara asing, serta evaluasi fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan
di negara akreditasi dan fasilitas diplomatik yang dapat diberikan bagi Perwakilan negara asing, Kantor nonKedutaan/Konsulat Jenderal/Konsulat, dan organisasi internasional di INDONESIA.
