Pasal 752
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Kendaraan Bermotor Wilayah Asia Pasifik dan Afrika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 751 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas diplomatik mengenai perizinan fasilitas kendaraan bermotor termasuk pemasukan, pengeluaran dan pembebasan pajak tahunan, bea cukai kendaraan bermotor milik Perwakilan negara asing dan pejabatnya untuk wilayah Asia Pasifik dan Afrika, dan evaluasi fasilitas kendaraan bermotor yang diberikan kepada Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Asia Pasifik dan Afrika.
(2) Seksi Kendaraan Bermotor Wilayah Amerika dan Eropa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 751 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas diplomatik mengenai perizinan fasilitas kendaraan bermotor termasuk pemasukan, pengeluaran dan pembebasan pajak tahunan, bea cukai kendaraan bermotor milik Perwakilan negara asing dan pejabatnya untuk wilayah Amerika dan Eropa, dan evaluasi fasilitas kendaraan bermotor yang diberikan kepada Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Amerika dan Eropa. (3) Seksi Kendaraan Bermotor Organisasi Internasional PBB dan Non PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 751 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang fasilitas diplomatik mengenai perizinan fasilitas kendaraan bermotor termasuk pemasukan, pengeluaran dan pembebasan pajak tahunan, bea cukai kendaraan bermotor milik organisasi internasional dan pejabatnya yang disetarakan dengan Perwakilan negara asing, dan pemberian Nomor Polisi bagi Organisasi Internasional PBB dan Non PBB beserta pejabatnya.
