Pasal 762
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Perizinan, Bangunan dan Monitoring dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 761,
menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitas diplomatik mengenai monitoring dan analisis terhadap pemberian fasilitas diplomatik dan perizinan penggunaan pesawat pemancar, frekuensi radio, izin penggunaan senjata api untuk tamu negara, pengawasan terhadap pembelian dan penjualan properti, dan perizinan renovasi bangunan Perwakilan negara asing dan organisasi internasional; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas diplomatik mengenai monitoring dan analisis terhadap pemberian fasilitas diplomatik dan perizinan penggunaan pesawat pemancar, frekuensi radio, izin penggunaan senjata api untuk tamu negara, pengawasan terhadap pembelian dan penjualan properti, dan perizinan renovasi bangunan Perwakilan negara asing dan organisasi internasional; c. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang fasilitas diplomatik mengenai monitoring dan analisis terhadap pemberian fasilitas diplomatik dan perizinan penggunaan pesawat pemancar, frekuensi radio, izin penggunaan senjata api untuk tamu negara, pengawasan terhadap pembelian dan penjualan properti, dan perizinan renovasi bangunan Perwakilan negara asing dan organisasi internasional; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitas diplomatik mengenai monitoring dan analisis terhadap pemberian fasilitas diplomatik dan perizinan penggunaan pesawat pemancar, frekuensi radio, izin penggunaan senjata api untuk tamu negara, pengawasan terhadap pembelian dan penjualan properti, dan perizinan renovasi bangunan Perwakilan negara asing dan organisasi internasional; dan
e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitas diplomatik mengenai monitoring dan analisis terhadap pemberian fasilitas diplomatik dan perizinan penggunaan pesawat pemancar, frekuensi radio, izin penggunaan senjata api untuk tamu negara, pengawasan terhadap pembelian dan penjualan properti, dan perizinan renovasi bangunan, pembelian dan penjualan properti Perwakilan negara asing dan organisasi internasional.
