PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 749
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 748 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas diplomatik mengenai perizinan fasilitas kendaraan bermotor milik Perwakilan negara asing dan pejabatnya, pemberian Nomor Polisi kepada organisasi internasional dan
pejabatnya, dan pelaksanaan evaluasi terhadap fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara akreditasi.
