PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 748
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Direktorat Fasilitas Diplomatik, terdiri atas: a. Subdirektorat Kendaraan Bermotor; b. Subdirektorat Perpajakan dan Pengendalian Asas Resiprositas c. Subdirektorat Pendaftaran, Fasilitas Kunjungan Daerah dan Akreditasi; d. Subdirektorat Perizinan, Bangunan dan Monitoring; e. Subdirektorat Barang; f. Subbagian Tata Usaha; dan g. Kelompok Jabatan Fungsional.
