Pasal 747
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Direktorat Fasilitas Diplomatik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 746, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitas diplomatik yang meliputi pemberian fasilitas kendaraan bermotor, fasilitas perpajakan dan pengendalian asas resiprositas, fasilitas pendaftaran, fasilitas kunjungan dan akreditasi, fasilitas perizinan, bangunan, dan monitoring, serta fasilitas importasi atau eksportasi barang; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas diplomatik yang meliputi pemberian fasilitas kendaraan bermotor, fasilitas perpajakan dan pengendalian asas resiprositas, fasilitas pendaftaran, fasilitas kunjungan dan akreditasi, fasilitas perizinan, bangunan, dan monitoring, serta fasilitas importasi atau eksportasi barang; c. penyiapan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang fasilitas diplomatik yang meliputi pemberian fasilitas kendaraan bermotor, fasilitas perpajakan dan pengendalian asas resiprositas, fasilitas pendaftaran, fasilitas kunjungan dan akreditasi, fasilitas perizinan, bangunan, dan monitoring, serta
fasilitas importasi atau eksportasi barang; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitas diplomatik yang meliputi pemberian fasilitas kendaraan bermotor, fasilitas perpajakan dan pengendalian asas resiprositas, fasilitas pendaftaran, fasilitas kunjungan dan akreditasi, fasilitas perizinan, bangunan, dan monitoring, serta fasilitas importasi atau eksportasi barang; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dibidang fasilitas diplomatik yang meliputi pemberian fasilitas kendaraan bermotor, fasilitas perpajakan dan pengendalian asas resiprositas, fasilitas pendaftaran, fasilitas kunjungan dan akreditasi, fasilitas perizinan, bangunan, dan monitoring, serta fasilitas importasi atau eksportasi barang; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat.
