PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 746
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Direktorat Fasilitas Diplomatik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674 huruf d, mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang fasilitas diplomatik yang meliputi pemberian fasilitas kendaraan bermotor, fasilitas perpajakan dan pengendalian asas resiprositas, fasilitas pendaftaran, fasilitas kunjungan dan akreditasi, fasilitas perizinan, bangunan, dan monitoring, serta fasilitas importasi atau eksportasi barang.
