Pasal 750
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Kendaraan Bermotor dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 749, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan standardisasi di bidang fasilitas diplomatik mengenai perizinan fasilitas kendaraan bermotor milik Perwakilan negara asing dan pejabatnya, pemberian Nomor Polisi kepada organisasi internasional dan pejabatnya, dan pelaksanaan evaluasi terhadap fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan
di negara akreditasi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitas diplomatik mengenai perizinan fasilitas kendaraan bermotor milik Perwakilan negara asing dan pejabatnya, pemberian Nomor Polisi kepada organisasi internasional dan pejabatnya, dan pelaksanaan evaluasi terhadap fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara akreditasi; c. penyiapan bahan penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, dan prosedur di bidang fasilitas diplomatik mengenai perizinan fasilitas kendaraan bermotor milik Perwakilan negara asing dan pejabatnya, pemberian Nomor Polisi kepada organisasi internasional dan pejabatnya, dan pelaksanaan evaluasi terhadap fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara akreditasi; d. penyiapan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitas diplomatik mengenai perizinan fasilitas kendaraan bermotor milik Perwakilan negara asing dan pejabatnya, pemberian Nomor Polisi kepada organisasi internasional dan pejabatnya, dan
pelaksanaan evaluasi terhadap fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan
di negara akreditasi; dan e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitas diplomatik mengenai perizinan fasilitas kendaraan bermotor milik Perwakilan negara asing dan pejabatnya, pemberian Nomor Polisi kepada organisasi internasional dan pejabatnya, dan pelaksanaan evaluasi terhadap fasilitas yang diberikan kepada Perwakilan Republik INDONESIA di negara akreditasi.
