PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 741
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Jasa Konsuler Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang konsuler mengenai jasa konsuler, pendataan dan penyelesaian warga negara asing bermasalah di INDONESIA.
