Pasal 740
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Perizinan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 739 huruf a, mempunyai tugas melakukan
penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang konsuler mengenai perizinan penerbangan asing ke INDONESIA dan penerbangan INDONESIA ke luar negeri. (2) Seksi Perizinan Perkapalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 739 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang konsuler mengenai perizinan perkapalan asing ke INDONESIA dan perkapalan INDONESIA ke luar negeri. (3) Seksi Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 739 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang konsuler mengenai pengesahan dokumen warga negara asing di INDONESIA dan warga negara INDONESIA yang ke luar negeri.
