Pasal 742
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Jasa Konsuler Warga Negara Asing dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang konsuler mengenai jasa konsuler, pendataan dan penyelesaian warga negara asing bermasalah di INDONESIA; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang konsuler mengenai jasa konsuler, pendataan dan penyelesaian warga negara asing bermasalah di INDONESIA; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang konsuler mengenai jasa konsuler, pendataan dan penyelesaian warga negara asing bermasalah di INDONESIA; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konsuler mengenai jasa konsuler, pendataan dan penyelesaian warga negara asing bermasalah di INDONESIA; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang konsuler mengenai jasa konsuler, pendataan dan penyelesaian warga negara asing bermasalah di INDONESIA.
