PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 737
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Perizinan Penerbangan, Perkapalan dan Legalisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang konsuler mengenai perizinan penerbangan asing, perizinan perkapalan asing dan masalah dokumen warga negara asing di INDONESIA, serta masalah dokumen warga
yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
