Pasal 736
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Amerika dan Eropa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 735 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang konsuler mengenai perizinan tinggal, keluar dan masuk kembali bagi warga negara asing dari wilayah Amerika dan Eropa. (2) Seksi Asia Pasifik dan Afrika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 735 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang konsuler mengenai perizinan tinggal, keluar dan masuk kembali bagi warga negara asing dari wilayah Asia Pasifik dan Afrika. (3) Seksi Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 735 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang konsuler mengenai perizinan tinggal, keluar dan masuk kembali bagi warga negara asing di INDONESIA dan warga negara asing dari Organisasi Internasional termasuk pemegang surat perjalanan laksana paspor PBB.
