Pasal 738
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Perizinan Penerbangan, Perkapalan dan Legalisasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 737, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang konsuler mengenai perizinan penerbangan asing, perizinan perkapalan asing dan masalah dokumen warga negara asing di INDONESIA, serta masalah dokumen warga
yang melakukan
perjalanan ke luar negeri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang konsuler mengenai perizinan penerbangan asing, perizinan perkapalan asing dan masalah dokumen warga negara asing di INDONESIA, serta masalah dokumen warga
yang melakukan perjalanan ke luar negeri; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang konsuler mengenai perizinan penerbangan asing, perizinan perkapalan asing dan masalah dokumen warga negara asing di INDONESIA, serta masalah dokumen warga negara INDONESIA yang melakukan perjalanan ke luar negeri; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konsuler mengenai perizinan penerbangan asing, perizinan perkapalan asing dan masalah dokumen warga negara asing di INDONESIA, serta masalah dokumen warga negara INDONESIA yang melakukan perjalanan ke luar negeri; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang konsuler mengenai perizinan penerbangan asing, perizinan perkapalan asing dan masalah dokumen warga negara asing di INDONESIA, serta masalah dokumen warga negara INDONESIA yang melakukan perjalanan ke luar negeri.
