PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 733
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Perizinan Tinggal Diplomatik dan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang konsuler mengenai perizinan tinggal, keluar dan masuk kembali bagi warga negara asing di INDONESIA, serta warga negara asing di INDONESIA pemegang surat perjalanan laksana paspor PBB.
