Pasal 734
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Perizinan Tinggal Diplomatik dan Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 733, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang konsuler mengenai perizinan tinggal, keluar dan masuk kembali bagi warga negara asing di INDONESIA, serta warga negara asing di INDONESIA pemegang surat perjalanan laksana paspor PBB; b. penyiapan bahan pelaksanaan di bidang konsuler mengenai perizinan tinggal, keluar dan masuk kembali bagi warga negara asing di INDONESIA, serta warga negara asing di INDONESIA pemegang surat perjalanan laksana paspor PBB; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang konsuler mengenai
perizinan tinggal, keluar dan masuk kembali bagi warga negara asing di INDONESIA, serta warga negara asing di INDONESIA pemegang surat perjalanan laksana paspor PBB; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konsuler mengenai perizinan tinggal, keluar dan masuk kembali bagi warga negara asing di INDONESIA, serta warga negara asing di INDONESIA pemegang surat perjalanan laksana paspor PBB; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan dalam perizinan tinggal, keluar dan masuk kembali bagi warga negara asing di INDONESIA, serta warga negara asing di INDONESIA pemegang surat perjalanan laksana paspor PBB.
