Pasal 732
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Amerika dan Eropa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 731 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang konsuler mengenai permohonan visa dari Perwakilan asing di INDONESIA dan Perwakilan
di wilayah Amerika dan Eropa. (2) Seksi Asia Pasifik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 731 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang konsuler mengenai permohonan visa dari Perwakilan asing di INDONESIA dan Perwakilan Republik INDONESIA di wilayah Asia Pasifik. (3) Seksi Afrika dan Timur Tengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 731 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang konsuler mengenai permohonan visa dari Perwakilan asing di INDONESIA dan Perwakilan
di wilayah Afrika dan Timur Tengah.
(4) Seksi Tenaga Ahli Asing dan Organisasi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 731 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang konsuler mengenai permohonan visa dari tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada pemerintah
serta pejabat dari organisasi internasional.
