PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 731
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Visa Diplomatik dan Dinas, terdiri atas: a. Seksi Amerika dan Eropa; b. Seksi Asia Pasifik c. Seksi Afrika dan Timur Tengah; dan d. Seksi Tenaga Ahli Asing dan Organisasi Internasional.
