Pasal 730
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Visa Diplomatik dan Dinas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 729, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang konsuler mengenai permohonan visa dari Perwakilan asing di INDONESIA dan Perwakilan Republik INDONESIA, permohonan visa dari tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada pemerintah Republik INDONESIA, dan pejabat dari organisasi internasional; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang konsuler mengenai permohonan visa dari Perwakilan asing di INDONESIA dan Perwakilan Republik INDONESIA, permohonan visa dari tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada pemerintah Republik INDONESIA, dan pejabat dari organisasi internasional; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang konsuler mengenai permohonan visa dari Perwakilan asing di INDONESIA dan Perwakilan Republik INDONESIA, permohonan visa dari tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada pemerintah Republik INDONESIA, dan pejabat dari organisasi internasional; d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang konsuler mengenai permohonan visa dari Perwakilan asing di INDONESIA dan Perwakilan Republik INDONESIA, permohonan visa dari tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada pemerintah Republik INDONESIA, dan pejabat dari organisasi internasional; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang konsuler mengenai permohonan visa dari Perwakilan asing di INDONESIA dan Perwakilan Republik INDONESIA, permohonan visa dari tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada pemerintah Republik INDONESIA, dan pejabat dari organisasi internasional.
