PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 729
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Visa Diplomatik dan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang konsuler mengenai permohonan visa dari Perwakilan asing di INDONESIA dan Perwakilan Republik INDONESIA, permohonan visa dari tenaga ahli asing yang diperbantukan kepada pemerintah Republik INDONESIA, dan pejabat dari organisasi internasional.
