Pasal 728
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Amerika dan Eropa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 727 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang konsuler mengenai pembuatan paspor diplomatik dan paspor dinas Republik INDONESIA, pemberian izin ke luar negeri, dan rekomendasi permintaan visa kepada Perwakilan asing dari wilayah Amerika dan Eropa di
INDONESIA. (2) Seksi Asia Pasifik dan Afrika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 727 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang konsuler mengenai pembuatan paspor diplomatik dan paspor dinas Republik INDONESIA, pemberian izin ke luar negeri, dan rekomendasi permintaan visa kepada Perwakilan asing dari wilayah Asia Pasifik dan Afrika di INDONESIA. (3) Seksi Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 727 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang konsuler mengenai pendataan paspor diplomatik dan dinas, dokumen, serta surat-surat perjalanan.
