PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 717
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Konferensi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 698 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol mengenai pemberian fasilitas yang diperlukan selama konferensi internasional baik yang dihadiri oleh Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan, Menteri, pejabat setingkat menteri, serta pejabat tinggi Pemerintah Republik INDONESIA dan pemerintah negara asing.
