Pasal 718
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Konferensi Internasional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang protokol mengenai pemberian fasilitas yang diperlukan selama konferensi internasional baik yang dihadiri oleh Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan, Menteri, pejabat setingkat menteri, serta pejabat tinggi Pemerintah Republik INDONESIA dan pemerintah negara asing; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol mengenai pemberian fasilitas yang diperlukan selama konferensi internasional baik yang dihadiri oleh Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan, Menteri, pejabat setingkat menteri, serta pejabat tinggi Pemerintah Republik INDONESIA dan pemerintah negara asing; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang protokol mengenai pemberian fasilitas yang diperlukan selama konferensi internasional baik yang dihadiri oleh Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan, Menteri, pejabat setingkat menteri, serta pejabat tinggi Pemerintah Republik INDONESIA dan pemerintah negara asing;
d. penyiapan bahan pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang protokol mengenai pemberian fasilitas yang diperlukan selama konferensi internasional baik yang dihadiri oleh Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan, Menteri, pejabat setingkat menteri, serta pejabat tinggi Pemerintah Republik INDONESIA dan pemerintah negara asing; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang protokol mengenai pemberian fasilitas yang diperlukan selama konferensi internasional baik yang dihadiri oleh Kepala Negara/ Kepala Pemerintahan, Menteri, pejabat setingkat menteri, serta pejabat tinggi Pemerintah Republik INDONESIA dan pemerintah negara asing.
