Pasal 716
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 715 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang protokol mengenai penyiapan pelaksanaan kunjungan. (2) Seksi Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 715 huruf b, mempunyai tugas penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang protokol mengenai acara dan upacara yang berhubungan dengan kunjungan. (3) Seksi Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 715 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang protokol mengenai pemberian fasilitas bagi kunjungan dan pemberian bintang tanda jasa dan cindera mata. (4) Seksi Jamuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 715 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang protokol mengenai jamuan yang
berhubungan dengan kunjungan.
