PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 713
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Kunjungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol mengenai pemberian fasilitas yang diperlukan selama kunjungan, acara, jamuan bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Menteri Luar Negeri, dan pejabat-pejabat negara lainnya serta pejabat-pejabat tinggi pemerintah Republik INDONESIA ke luar negeri dan kunjungan Menteri Luar Negeri di dalam negeri.
