Pasal 712
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang protokol mengenai acara bagi tamu negara yang bersifat diplomatik maupun nonmisi diplomatik. (2) Seksi Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian
bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang protokol mengenai upacara bagi tamu negara yang bersifat diplomatik maupun nonmisi diplomatik. (3) Seksi Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang protokol mengenai penyiapan tempat, perlengkapan, dan pemberian fasilitas lainnya. (4) Seksi Jamuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 711 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang protokol mengenai jamuan bagi tamu negara yang bersifat diplomatik maupun nonmisi diplomatik.
