Pasal 714
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Kunjungan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 713, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang protokol mengenai pemberian fasilitas yang diperlukan
selama kunjungan, acara, jamuan bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Menteri Luar Negeri, dan pejabat- pejabat negara lainnya serta pejabat-pejabat tinggi pemerintah
ke luar negeri dan kunjungan Menteri Luar Negeri di dalam negeri; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol mengenai pemberian fasilitas yang diperlukan selama kunjungan, acara, jamuan bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Menteri Luar Negeri, dan pejabat- pejabat negara lainnya serta pejabat-pejabat tinggi pemerintah
ke luar negeri dan kunjungan Menteri Luar Negeri di dalam negeri; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang protokol mengenai pemberian fasilitas yang diperlukan selama kunjungan, acara, jamuan bagi
dan Wakil PRESIDEN, Menteri Luar Negeri, dan pejabat-pejabat negara lainnya serta pejabat-pejabat tinggi pemerintah Republik INDONESIA ke luar negeri dan kunjungan Menteri Luar Negeri di dalam negeri; d. penyiapan bahan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang protokol mengenai pemberian fasilitas yang diperlukan selama kunjungan, acara, jamuan bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Menteri Luar Negeri, dan pejabat-pejabat negara lainnya serta pejabat-pejabat tinggi pemerintah Republik INDONESIA ke luar negeri dan kunjungan Menteri Luar Negeri di dalam negeri; dan e. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang protokol mengenai pemberian fasilitas yang diperlukan selama kunjungan, acara, jamuan bagi PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Menteri Luar Negeri, dan pejabat-pejabat negara lainnya serta pejabat-pejabat tinggi pemerintah Republik INDONESIA ke luar negeri dan kunjungan Menteri Luar Negeri di dalam negeri.
