PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 709
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
Subdirektorat Tamu Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang protokol mengenai kedatangan dan keberangkatan tamu negara baik yang bersifat diplomatik maupun nonmisi diplomatik serta pemberian fasilitas dan mengatur acara dan upacaranya.
