Pasal 708
BAB 10 — DIREKTORAT JENDERAL PROTOKOL DAN KONSULER
(1) Seksi Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 707 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang protokol mengenai acara kenegaraan dan resmi lainnya. (2) Seksi Upacara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 707 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang protokol mengenai upacara kenegaraan dan resmi lainnya. (3) Seksi Logistik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 707 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang protokol mengenai penyiapan tempat, pengangkutan, dan perlengkapan yang dibutuhkan bagi pelaksanaan acara dan upacara diplomatik/kenegaraan/resmi. (4) Seksi Pengusulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 707 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria,
pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang protokol mengenai penyiapan pengaturan pemberian dan penerimaan tanda jasa Kehormatan Republik INDONESIA, pengusulan pemberian tanda jasa kehormatan Republik INDONESIA dari Pemerintah
kepada warga negara asing, dan perizinan bagi warga negara INDONESIA yang akan mendapat tanda jasa dan tanda kehormatan dari pemerintah asing.
